Dirugikan, Korban Polisikan Ekspedisi PT Bintan Megah Abadi

by -1,280 views
by
Logo Polisi
Logo Polisi

Tanjungpinang, (MK) – Merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan penerima jasa dibidang ekspedisi, Maman Sumardi (35) warga Jalan M.T Haryono KM 3 Tanjungpinang melaporkan perusahaan ekspedisi tersebut ke Polsek Tanjunginang Timur, pada Senin (23/6) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Efendri Ali melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Abdulatip menyebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) perkara tersebut di Jalan Ganet KM 11 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kejadiannya, korban Maman Sumardi memesan barang berupa rokok LA Bold dan menggunakan jasa ekspedisi PT Bintan Megah Abadi untuk mengirim barang ke tempat usahanya di Jalan Ganet KM 11,” ucap ib,” ucap Abdulatip melalui group watshap Humas Pers Polres Tanjungpinang, Jum’at (24/6).

Dia mengutarakan, setelah korban mengecek berita acara serahterima barang dari PT Bintan Megah Abadi, korban mendapati jumlah barang yang diterimanya tidak sesuai dengan barang yang tertulis dalam berita acara serahterima tersebut.

“Barang yang dipesan korban, seharusnya rokok merk LA Bold tertulis sebanyak 193 dus, namun yang diterima oleh korban hanya 190 dus,” paparnya.

Akan hal itu, korban Maman merasa dirugikan oleh pihak ekpedisi sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Sementara itu, korban menderita kerugian sebesar Rp36.720.000. Hingga berita ini diposting, pelaku dalam penyelidikan Polsek Tanjungpinang Timur. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.