Dirugikan, Warga Batam Akan Gugat PMK 148 ke MK

by -310 views
by
Warga Batam, Amir Mahmud
Warga Batam, Amir Mahmud

Batam (MK) – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 148/ PMK 05/ 2016 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dianggap melabrak banyak UU dan peraturan serta merugikan masyarakat.

Akan hal itu, warga Batam berencana akan menggugat PMK 148 serta Perka 17 dan Perka 19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai warga, saya dirugikan oleh PMK 148 itu dan Perka 19 serta turunannya. Insya Allah akan gugat itu semua,” papar salah seorang warga Batam, Amir Mahmud S.Ag,MH kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Minggu (30/10).

Atas PMK itu, menurut Amir, masyarakat pengguna layanan bidang pertanahan, bidang perhubungan udara, bidang perhubungan laut, konsumen air bersih, dan konsumen rumah sakit, DPRD, serta Pemko Batam diabaikan dan dirugikan.

Selain itu, tambahnya, BP Batam telah membuat turunannya dalam bentuk Perka seperti Perka 17, dan Perka 19 tahun 2016 yang ngawur dan merugikan rakyat miskin, sekolah swasta, pengusaha pribumi (PMDN) akan tergusur dengan sendirinya. Ujungnya asing yang dominan di Kota Batam.

“Ini the perfect crime, ini kejahatan sempurna dibalik kebijakan. Wajib dibongkar boroknya PMK dan turunannya. Mohon media berjuang maksimalkan gunakan fungsi kontrol. Mohon Pemko dan DPRD Kota Batam berbarengan sengketakan kewenangan ke MK,” ujar Amir.

Dia mengutarakan, sebelum PMK 148 dan turunannya UWTO rumahnya di Mangsang hanya Rp29 ribu. UWTO habis lebih 15 tahun lagi.

“Kalau saya perpanjang UWTO rumah saya hari ini, saya harus bayar dengan kenaikan lebih 500 persen. Dengan batas atas UWTO pemukiman sampai 3 juta lebih di PMK. Maka 15 tahun lagi bisa jadi kenaikannya tembus 6000 persen,” ucapnya.

Menurut dia, sesuai UU 25/ 2009 tentang pelayanan public seharusnya warga dilibatkan dalam pembahasan sebelum diajukan ke Menteri. Jadi hak konstitusionalnya dirugikan.

“Dengan PMK 148 itu, tarif air bersih naik 1000 rupiah untuk pemakaian 0 – 10 meter kubik. Seharusnya, itu melibatkan DPRD Batam dan warga terlebih dahulu. Ini juga sangat merugikan saya, baik secara materi maupun moril (Hak konstitusional sebagai warga negara),” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.