Tanjungpinang, (MK) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tanjungpinang, melarang pihak sekolah untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
“Tidak boleh menjual buku LKS di sekolah, kecuali buku penunjang terbitan yang sudah ditentukan. Untuk buku LKS jangan ada yang dijual,” papar Kadisdikbud Kota Tanjungpinang, HZ Dadang AG kepada MetroKepri.com, Jumat (12/8).
Larangan penjualan LKS tersebut, kata Dadang, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Permen sudah ada, tidak boleh ada buku seperti itu dijual. Seluruhnya sudah ditanggung pemerintah, termasuk buku – buku pelajaran,” ucapnya.
Masih kata Dadang, bagi orang tua siswa juga dapat melaporkan apabila ada kejanggalan dari pihak sekolah yang melakukan pungli atau penjualan buku yang semestinya dilarang.
“Mohon laporkan ke saya, tidak boleh seperti itu. Sekolah jangan dijadikan ladang jualan, kalau menemukan kejanggalan di sekolah mohon konsultasi ke dinas pendidikan,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
