Lingga, (MetroKepri) – Pada tahun 2018 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga sedikitnya sudah melakukan perekaman data kependudukan di 10 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lingga.
Program kerja tahun 2018 dari Disdukcapil ini untuk mempermudah masyarakat, memiliki dan terdata secara lengkap sebagai penduduk Kabupaten Lingga.
“Sampai saat ini, kalau tidak salah sudah 10 desa/ kelurahan yang kita data dan rekam data kependudukanya dengan sistem pelayanan langsung ke lokasi,” papar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Lingga, Agus MS, Selasa (31/07/2018).
Selain melakukan perekaman data penduduk seperti KTP, Disdukcapil Lingga juga melengkapinya dengan perekaman dan pembuatan pengurusan administrasi kependudukan.
“Seperti Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil, dan pencocokan data base dengan kondisi seperti anomali, ganda serta duplikat record KTP elektronik,” ujarnya.
Masih kata dia, beberapa daerah desa dan kelurahan yang sudah mendapatkan layanan langsung perekaman data kependudukan dari Disduk Capil Lingga yakni Desa Marok Tua, Desa Mentuda, Desa Tanjung Harapan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Senayang, Benan, Kelurahan Daik dan juga Mensanak.
Sementara itu sampai dengan memasuki Agustus ini, masih ada dua daerah yang sedang berlangsung perekaman data kependudukan dari Capil Lingga.
“Yang sedang pelayanan saat ini di Rejai dan Merawang. Sekarang kawan – kawan sedang melaksanakan pelayanan dilokasi,” ucapnya. (NAZILI)
