Tanjungpinang, (MK) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk melaporkan keluarga atau kerabatnya yang meninggal dunia.
Pasalnya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang merasa banyak masyarakat Tanjungpinang yang telah meninggal tetapi tidak memiliki akta kematian, sehingga menyulitkan pendataan dan pembagian harta warisan.
“Jika ada keluarga, saudara maupun kerabat agar dapat melaporkan ke pegawai kami supaya diterbitkan akta kematiannya. Hal ini juga mempermudah pada pembagian harta warisan,” papar Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, Senin (02/10/2017).
Dia mengutarakan, angka kematian pada Januari hingga September 2017 lebih tinggi dibanding pada tahun 2016 lalu.
“Angka kematian tahun ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun lalu, buktinya sampai bulan ini mencapai 2.088 jiwa,” ujarnya.
Masih kata dia, angka tertinggi kematian untuk kecamatan di Kota Tanjungpinang masih dipegang oleh Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Angka kematian paling tinggi terjadi di Kecamatan Tanjungpinang Barat mencapai 863 jiwa. Sedangkan kecamatan lainnya masih dibawah,” katanya.
Dia mengemukakan, apabila masyarakat Kota Tanjungpinang yang keluarganya meninggal dan ingin diterbitkan akta kematiannya langsung datang ke kantornya.
“Datang dan laporkan identitas lengkapnya. Lebih baik pada saat meninggal, langsung dilaporkan biar mempercepat proses penerbitan akta kematian tersebut,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
