Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memungut retribusi sebesar Rp10.000 kepada setiap truk yang mengantar barang ke Pelabuhan Pelantar 2 Tanjungpinang.
Pungutan ini dilakukan dengan menggunakan karcis pass pelabuhan yang diserahkan petugas UPT Dishub Pelantar 2 kepada para sopir truk.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, belum memberikan konfirmasi terkait dasar hukum, mekanisme pemungutan, dan transparansi penggunaan retribusi tersebut.
Beberapa sopir truk yang ditemui mengaku telah membayar retribusi tersebut. Lucky, salah satu sopir truk, mengatakan bahwa ia harus membayar Rp10.000 setelah bongkar barang di Pelabuhan.
Ia juga menyebutkan bahwa tarif retribusi ini mengalami kenaikan dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 per truk dalam beberapa bulan terakhir.
“Sekarang sudah Rp10.000. Sekitar 3 atau 2 bulan lalu, masih Rp6.000 per truk,” ujar Lucky, kepada media ini, Rabu (22/05/2024).
Sopir truk lainnya juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku bahwa kenaikan tarif retribusi ini sudah terjadi sejak awal tahun 2024.
“Naiknya sejak awal tahun kemarin,” ucapnya. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG
