Tanjungpinang, (MK) – Tanpa adanya izin impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan terhadap ribuan minuman beralkohol (Mikol) dari berbagai merek yang merupakan hasil tangkapan Kodim 0315 Bintan beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan serta didukung oleh informasi dari Kodim 0315 Bintan, ditemukan kurang lebih 1000 karton Mikol dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma, importasi mikol diatur dalam Peraturan Mendag nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan mikol, dimana setiap importir mikol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor mikol berupa importir terdaftar mikol yang disingkat IT – MB.
“Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran mikol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan,” papar Syahrul saat press rilis di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Selasa (3/10/2017).
Dia mengemukakan, terhadap barang bukti mikol itu juga telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS – DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PTKN.
Masih kata dia, PPNS – DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya. (NOVENDRA)
