Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan melalui Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang, Puti Viera Dini alias Nabila (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/8).
Mendengar tuntut yang dibacakan JPU Gustian Juanda, terdakwa Nabila menangis ketika mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman yang diterimanya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulfadli SH bersama Hakim Anggota Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, JPU Gustian menyatakan terdakwa Nabila terbukti secara sah bersalah melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa Nabila bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” ujar JPU Gustian dalam sidang.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Puti Viera Dini alias Nabila (21) dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Puti Viera Dini alias Nabila meminta keringanan hukuman atau mengutarakan pembelaan terhadap dirinya yang merupakan tulang punggung keluarganya.
“Saya memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman, karena saya merupakan tulang punggung dari nenek saya yang sudah tua dan apabila saya keluar nanti, saya akan mencari uang yang halal,” ucap terdakwa sambil menangis.
Usai mendengar tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, mejelis hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, atas perbuatan terdakwa tersebut korban Tonny mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 sedangkan korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000. (NOVENDRA)
