Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan melalui online, Putri Viera Dini (21) menangis histeris setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (26/9).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Santonius Tambunan SH, JPU Kadek Agus Dwi H SH menyatakan, terdakwa Putri Viera Dini terbukti secara sah bersalah melawan hukum tindak pidana.
“Terdakwa juga residivis dan juga mengakui kesalahannya yang telah menipu korban,” ujar JPU dalam sidang.
Selain itu, kata JPU, barang bukti berupa satu unit handpone merk Samsung A5 warna Gold yang digunakan terdakwa, sudah diamankan di Kejari Tanjungpinang.
Atas tuntutan tyersebut, terakwa Putri Viera Dini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena, dirinya merupakan tulang punggung keluarganya.
Usai mendengar tuntutan dan tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, SH, MH menunda sidang selama satu minggu dan akan kembali digelar pada Senin (3/10) pekan depan dengan agenda putusan. (SYAIFUL AMRI)
