Tanjungpinang, (MK) – Seorang narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, Muhammad Saputra (32) yang divonis bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun penjara, nekat gantung diri, Selasa (2/1/2018) dini hari.
Warga binaan ini juga, ditemukan tewas tergantung di depan pintu Blok Penyengat Rutan Tanjungpinang dengan seutas tali dari bahan kain sekitar pukul 01.45 WIB.
Diduga, Saputra nekat gantung diri lantaran kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman selama lima tahun terhadap dirinya.
Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang Rony Widiatmoko mengatakan korban Saputra pertama kali ditemukan oleh komandan jaga saat melakukan kontrol keliling.
”Ketika sampai di Blok Penyengat yang bersangkutan (Saputra) sudah ditemukan tergantung,” papar Rony.
Masih kata Rony, korban ini merupakan napi kasus asusila yang sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Korban divonis dengan hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Dia mengutarakan, korban sebelumnya juga pernah melakukan percobaan bunuh diri di PN Tanjungpinang.
“Untuk menghindari hal itu terulang kembali, maka dia (Saputra) diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan percobaan bunuh diri lagi,” ucapnya.
Rony juga mengemukakan, sebelum gantung diri, korban sempat menuliskan surat di kertas yang berisikan rasa kekecewaannya atas putusan PN Tanjungpinang. Hal itu juga, dikuatkan dengan adanya temuan sepucuk surat yang tidak jauh dari korban.
“Dalam surat itu, seolah – olah tidak menerima putusan dari pengadilan. Mungkin, merasa tidak puas atas putusan itu. Tapi berdasarkan pembuktian, yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” katanya. (NOVENDRA)
