
Tanjungpinang, (MK) – Unit – 1 Jatanrasla Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV mengamankan TB STA – 1 di perairan Tanjung Uncang Batam, Selasa (14/3/2017). Kapal itu diamankan diduga karena tidak melengkapi dokumen pelayaran dan melanggar Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dari hasil pemeriksaan, TB STA – 1 GT 314 yang dinakhodai oleh RZ dengan 8 orang ABK merupakan milik PT WSC Batam. Kapal tersebut berlayar dari Sagulung dengan tujuan Pulau Sambu,” papar Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan.
Danlantamal IV mengutarakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya nakhoda berinisial RZ dan masinis – 1 berinisial A tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut, tidak memiliki buku Sijil dan tidak dapat menunjukkan buku pelaut.
“Dari dugaan pelanggaran tersebut, nakhoda kapal akan dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 312 yakni ‘Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilam serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)’,” ujar Laksma TNI S. Irawan.
Masih kata Danlantamal IV, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, seluruh ABK dilakukan tes urin dan pemeriksaan kesehatan. Tidak hanya sampai disitu, tim WFQR juga menerjunkan Unit K – 9 untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di kapal tersebut.
Sementara, untuk proses hukum lebihlanjut, kapal beserta seluruh ABK diamankan di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang. (Red/ Dispen Lantamal IV)
