Tanjungpinang, (MK) – Adanya pemberitaan di beberapa media dan opini yang berkembang terkait belum dapat diprosesnya pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari PDI Perjuangan dikarenakan belum ada surat pengantar/ rekomendasi dari PDI Perjuangan.
Terkait hal itu, DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan kepada masyarakat luas yakni pertama, sdr Rahma sampai saat ini ‘belum pernah’ menyampaikan permintaan/ permohonan kepada PDI Perjuangan terkait pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan.
“Kedua, kami mengetahui, bahwa Rahma sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD ke Pimpinan DPRD Tanjungpinang ‘tanpa’ disertai surat pengantar/ rekomendasi dari pimpinan DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang sebagaimana yang diamanatkan UU no 23 tahun 2014 tentang 69 ayat 1,” papar Ketua BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang, M. Syahrial SE, Minggu (29/04/2018).
Ketiga, kata Syahrial, sdr Rahma memang telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Anggota PDI Perjuangan pada 7 Januari 2018 tanpa menyebutkan alasan pengunduran diri dan yang disayangkan surat pengunduran diri tersebut hanya dititip melalui penjaga kantor dan di hari Minggu.
“Seharusnya berdasarkan SOP internal partai, surat masuk dan keluar partai apalagi tidak dititipkan begitu saja, melainkan diserahkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC minimal pengurus DPC,” ujar Syahrial yang biasa disapa Iyai ini.
Namun, masih kata Iyai, surat tersebut hanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus partai, dan itu adalah hak asasi pribadi yang bersangkutan, tidak ada permintaan atau permohonan untuk ditindaklanjuti.
“Dengan demikian, kami ‘membantah isu atau fitnah’ bahwa PDI Perjuangan tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sdr Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan untuk menghambat pencalonannya dalam Pilwako Tanjungpinang. Karena, kenyataannya tidak ada permintaan atau permohonan dari yang bersangkutan,” ucapnya. (Red)
