Tanjungpinang, (MK) – Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang akan tetap melakukan penarikkan terhadap retribusi reklame yang terpasang liar disejumlah tempat di Kota Tanjungpinang.
“Kita akan tetap tarik retribusinya. Kita tidak mau lolos, bagaimanapun itu tetap menjadi hak sebuah daerah untuk memungut retribusi, dimana pembangun reklame itu dilakukan di Tanjungpinang,” papar Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto Ak, Jumat (22/7).
Dia mengutarakan, di Kota Tanjungpinang hanya ada 13 panggumg reklame yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sisanya tidak memiliki IMB.
“Berdasarkan administrasi dari perizinan, banyak yang tak ada IMB. Tentu kita tak mau rugi, kita akan survey terus di lapangan. Ketika kita lihat ada reklame yang terpasang dan kita tahu juga tidak ada IMB, kita tetap datangi dan kita pungut retribusinya. Kalau nanti orang perizinan bongkar, toh yang punya reklame yang salah kenapa tidak urus izinnya. Padahal itu tidak sulit ngurusnya,” ujar Darmanto.
Dia mengemukakan, untuk pemungutan retribusi akan terus diminta hingga pemilik reklame membuat surat pernyataan sudah tidak memasang reklame lagi.
“Kita akan minta terus sampai pemilik memberikan pernyataan tertulis kalau sudah menghentikan kegiatan pemasangan reklame atau iklan. Saat ini, kita tak boleh main – main terhadap pendiri reklame illegal. Kita tak peduli, selagi masih berdiri papan reklamenya, selama itu kita akan pungut terus,” katanya. (SYAIFUL AMRI)
