
Batam, (MK) – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) susulan bersama pihak Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam dan puluhan perusahaan bunker penyalur bahan bakar minyak (BBM) khusus Batam, Rabu (23/8/2017).
Rapat terkait surat telegram larangan yang dikeluarkan pihak Kanpel Batam beberapa bulan lalu ini, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Dengan adanya larangan terhadap aktivitas for to ship tersebut para pengusaha penyalur BBM di Kota Batam mengeluhkannya.
Dalam rapat itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M Sialoho meminta kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam untuk menyetop dahulu larangan tersebut.
“Kalau bisa, larangan yang dilakukan itu distop dulu. Ini terkait masalah ekonomi, kasihanlah para pengusaha penyalur bahan bakar minyak khususnya para niaga umum itu,” papar Tumbur.

Sementara, Kepala Kanpel Batam Bambang Gunawan mengatakan, masalah surat telegram larangan yang dikeluarkan pihaknya itu, karena sudah ada bukti bahwa kapal terbakar.
“Makanya itu, jangan ada lagi kebakaran kapal dimana – mana,” ujar Bambang saat dikonfirmasi MetroKepri.com di ruang Komisi I DPRD Kota Batam.
Contohnya, kata dia, adalah di salah satu perbatasan seperti Batam dengan Singapura. Satu pelabuhan saja yang terbakar, maka dampaknya akan tercemar ke pelabuhan lain.
“Coba, contoh ada kapal yang lonceng atau terbaik otomatis sudah terexpos kemana – mana,” ucapnya. (JIHAN)
