
Tanjungpinang, (MK) – DPRD Kepri belum menerima usulan dua nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri dari partai pengusung hingga saat ini.
“Hingga saat ini, kita (DPRD Kepri) belum ada menerima usulan dua nama calon Wagub Kepri,” papar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di ruangannya, Rabu (22/3/2017).
Jumaga mengutarakan, Gubernur Kepri sudah tiga kali mengajukan nama calon Wagub. Karena pengajuan nama calon tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 dan 176, serta dokumen itu ada lampiran dari PKPU.
“Pada pengajuan pertama Desember 2016, Gubernur mengajukan lima calon Wagub, seharusnya mengajukan dua nama lalu kita kembalikan. Pengajuan kedua dan tiga, tanpa melengkapi dokumen pendukung seperti tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujar Jumaga.
Legislator PDIP ini juga mengaku akan secepatnya melakukan pemilihan ketika partai pengusung telah menyerahkan dua nama calon Wagub tersebut.
“Saya jamin, setelah menyerahkan dua nama ke DPRD Kepri, kami akan langsungkan jalan proses pemilihan Wagub Kepri. Satu minggu selesai, tidak ada nego. Karena kapasitas DPRD Kepri hanya melakukan pemilihan dua calon yang diajukan Gubernur Kepri,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)
