
Batam, (MK) – Pansus LKPj DPRD Kota Batam memberikan sejumlah catatan penting atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun anggaran 2016. Hal itu diharapkan tidak terulang kembali di tahun anggaran 2017.
Sebelum pengesahan LKPj, Ketua Pansus LKPj DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus menyebutkan ada beberapa catatan penting terhadap pengesahan LKPJ Wali Kota Batam tahun anggaran 2016. Dimana sudah melenceng dari RPJMD Wali Kota Batam 2016 – 2021, sehingga tidak lagi efektif dan efisien dalam menggunakan anggaran.
“Dalam pengunaan anggaran tidak hanya fokus kepada input melainkan harus jelas outcamenya, agar tepat sasaran,” papar Yunus ketika diwawancarai di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (12/5/2017).
Misalnya, kata dia, dalam laporan LKPj Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang berganti menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM SDA) dalam merealisasikan anggaran peningkatan jalan tidak bisa diukur indikator capaian kinerjanya, dikarenakan laporan yang diberikan tidak secara komprehensif.
“Seperti PU, kita tidak bisa menilai indikator kinerjanya, sebab laporan tidak dijelaskan per item,” ujarnya.
Selain itu, juga ada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Embung Fatimah dan Inspektrorat dimana dalam laporan LKPJ mereka telah jauh menyimpang dari RPJMD Wali Kota Batam 2016 – 2021.
“Dengan hasil tersebut, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan menilai, siapa mendapatkan lapor merah,” ucapnya.
Dia mengutarakan, ada permasalahan serius dalam LKPj Wali Kota Batam tahun anggaran 2016 yang perlu disorot bersama, seperti tidak terserapnya anggaran dengan baik akibat kurangnya perencanaan kota, sehingga berimbas tidak mendapatkan alokasi DAK dari pemerintah pusat sekitar Rp40 miliar.
“Ini paling penting, masa anggaran yang sudah diperuntukkan malah tidak didapat, hanya diakibatkan tidak adanya perencanaan dengan baik,” katanya.
Dia berharap agar seluruh OPD Kota Batam lebih memahami PP nomor 33 tahun 2007, agar kedepannya tidak ada lagi kerugian bagi masyarakat Batam hanya dikarenakan tidak siapnya perencanaan kota oleh pejabat Pemko Batam.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam penyampaian LKPj, terdapat beberapa permasalahan penyebab tidak tercapainya target yang telah disusun pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Secara umum, permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah diantaranya, yakni penerimaan bagi hasil pajak dari pemerintah pusat dimana realisasinya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sedangkan penerimaan yang berasal dari bagi hasil pajak provinsi, realisasinya juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Selain itu, belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan OPD penghasil di Kota Batam.
Dirincikannya, bahwa target pendapatan daerah tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp2,276 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,215 atau sebesar 97,33 persen. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp909,266 miliar dan terealisasi sebesar Rp881,266 miliar atau 96,92 persen dari yang telah ditargetkan.
Kemudian, pendapatan dana perimbangan ditargetkan Rp1,044 triliun hanya terealisasi sebesar 88,92 persen yakni Rp928,536 miliar. Sedangkan untuk pendapatan lain – lain yang sah melebihi target, yaitu terealisasi sebesar 125 persen dari target Rp322.919 miliar dan realisasi sebesar Rp405,874 miliar. (JIHAN)
