Tanjungpinang, (MK) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna istimewa pengumuman tentang Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan 2016 – 2021 yang berhalangan tetap. Sidang itu juga dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Senin (18/4) pagi.
Dalam paripurna, Wakil Ketua III DPRD Kepri, Amir Hakim Siregar membacakan surat keputusan pemberhentian Gubernur Kepri, Almarhum Drs. H. Muhammad Sani secara hormat.
“Berdasarkan kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang nomor 2172 – an – 11042016 – 0001 tertanggal 11 April 2016, diterangkan bahwa Drs. H. Muhammad Sani telah meninggal dunia pada tanggal 8 April 2016 lalu di RS Abdi Waluyo Jakarta,” ucap Amir.
Oleh karena itu, kata dia, sesuai Pasal 79 ayat 1 uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan ini DPRD Provinsi Kepri mengumumkan bahwa Drs. H. Muhammad Sani telah berhalangan tetap dan berhenti dengan hormat dari kedudukannya sebagai Gubernur Kepri masa jabatan tahun 2016 – 2021.
“Atas nama DPRD Provinsi Kepri, kami mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa H.M Sani selama menjadi Gubernur Kepri,” ujarnya.
Sidang paripurna itu juga turut dihadiri simpatisan H.M. Sani. (RUDI)
