DPRD Sahkan Perda RTRW Provinsi Kepri

by -236 views
by
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak bersama Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Tanjungpinang, (MK) – Provinsi Kepri akhirnya memilki peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Perda yang baru disahkan ini akan berlaku hingga tahun 2036 mendatang.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan dengan selesainya perda ini secara tidak langsung memberikan kepastian hukum investasi di kabupaten kota. Sebab, dalam RTRW ini memuat rencana wilayah mana saja yang akan dijadikan tempat investasi, pemukiman dan lain sebagainya.

“Perda RTRW akan menjadi acuan kabupaten dan kota. Maka dari itu, Perda ini sudah memuat semua potensi – potensi yang ada di kabupaten kota,” ujar Jumaga saat membuka sidang paripurna, Selasa (6/12).

Dengan selesainya Perda ini, kata Jumaga, maka RTRW dapat diterapkan di seluruh Kepri. RTRW ini juga telah menyesuaikan dengan RTRW Nasional.

Sementara, juru bicara Pansus RTRW, Dewi Kumalasari mengatakan hadirnya Perda ini merupakan amanat dari UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Dalam pembahasan, Pansus mengikutsertakan badan koordinasi penataan ruang untuk memilah wilayah mana saja di kabupaten kota yang akan dikembangkan.

“Produk Perda ini mencakup kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan wisata di provinsi. Dengan begitu, maka kabupaten kota dapat segera mensesuaikan,” papar Dewi.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas kerja keras Pansus yang menyelesaikan Perda ini. Apalagi, katanya, Ranperda ini sudah mulai dibahas meski gagal beberapa kali sejak tahun 2005 lalu.

“Setelah melewati dinamika yang sangat panjang dan hambatan yang ada, akhirnya Perda ini selesai juga. Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang menyesaikan Perda ini berdasarkan kaidah yang berlaku,” kata Nurdin.

Ia juga mengaku gembira karena Perda ini memuat keterkaitan pembangunan yang baik antar provinsi, kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pada tahun 2013 Kepri telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian PU untuk mulai membahas Perda. Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menyetujui tata ruang wilayah hutan Kepri. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.