Tanjungpinang, (MK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri Tahun Anggaran 2014 pada sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak Tanjungpinang, Selasa (19/5).
Pada Sidang Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri terhadap LKPj Gubernur Kepri ini juga sekaligus persetujuan DPRD menyampaikan keputusan tentang rekomendasi dan catatan strategis terhadap LKPj Gubernur Kepri.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II, Apri Sujadi dan Wakil Ketua III, Amir Hakim Siregar. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kepri sendiri hadir Gubernur Kepri, Muhammad Sani dan wakilnya H. Soerya Respationo serta Sekdaprov Kepri, Robert Iwan Loriaux.
Selaku pimpinan sidang, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan, dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat dan kepada konstituen.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah Bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk LPPD, kepada DPRD dalam bentuk LKPj dan kepada masyarakat atau konstituen dalam bentuk LPPD. Dan laporan pemerintah daerah kepada DPRD hari ini telah kita bahas, dan kita telah menanggapinya dengan catatan – catatan yang sekiranya bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kedepannya,” kata Jumaga.
Jumaga juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang telah bekerja keras selama ini sehingga ada sejumlah prestasi yang telah berhasil diraih. (ALPIAN TANJUNG)
