Tanjungpinang, (MK) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas rancangan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2016, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (02/03/2016).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menyampaikan, program legislasi daerah Kota Tanjungpinang tahun 2016 terdiri dari 14 daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang meliputi tiga Ranperda berasal dari prakarsa DPRD, 8 usulan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan 3 merupakan Perda wajib.
“3 Ranperda wajib itu yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, dan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2017,” ucap Angga.
Angga berharap, apa yang dirintis pada hari ini menjadi komitmen bersama untuk membuat dan menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul mengatakan dalam pembahasan program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) nanti, sangat memerlukan koordinasi yang kuat dan terus menerus, sehingga tahapan ataupun mekanisme untuk menjadikan Propemperda ini menjadi produk hukum daerah yang baik dan kuat.
“Salah satunya adalah, apa yang menjadi kesepakatan kita bersama pada hari ini,” ujar Syahrul.
Dia mengutarakan, prosedur penyusunan Propemperda ini tentunya telah memperhatikan karakteristik kearifan lokal dan daya dukung pemerintah.
Selain itu juga, telah disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan terkait apa saja yang menjadi muatan materi, sehingga tergambar tujuan dari Ranperda tersebut dibentuk.
“Syahrul juga berharap, semoga Propemperda yang diusulkan bersama ini menjadi Perda Kota Tanjungpinang yang berfungsi sebagai petunjuk dan arah dalam memberikan kepastian hukum menuju hidup makmur dan sejahtera,” ucapnya.
Pada paripurna tersebut, turut hadir Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Badan, Dinas dan Kantor Se – Kota Tanjungpinang, camat, lurah, dan tamu undangan lainnya. (Red)
