
Tanjungpinang, (MK) – Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Tanjungpinang, Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan (DPRPKP) Kota Tanjungpinang akan fokus melakukan sosialisasi Perda tersebut ke masyarakat.
“Jika sudah disusun Perwako Nomor 27 Tahun 2016, kita baru melaksanakan sosialisasi Perda pengelolaan persampahan ke RT/ RW melalui LSM, akademisi dan masyarakat,” papar Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DPRPKP Kota Tanjungpinang, Wambok kepada MetroKepri.com di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).
Dia memperkirakan, dalam waktu sebulan lagi pihaknya bakal melakukan sosialisasi dan akan koordinasi dengan instansi terkait untuk memfokuskan penerapan Perda ini berjalan dan agar berjalan dengan lancar.
Selain itu itu, Wambok menjelaskan, Perda pengelolaan sampah berbeda dengan Perda keamanan, ketertiban dan kebersihan (K3) yang pada Pasal 8 poin 1 mengatur tentang pembuangan sampah sembarang.
“Sebab, dalam Perda K3 mengatur sanksi Tipiring soal pembuangan sampah dengan denda paling banyak Rp25 juta. Kalau Perda pengelolaan sampah lebih ke pengelola usaha, pengelola kawasan dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk saat ini, kata Wambok, pihaknya bakal fokus melakukan sosialisasi tersebut agar masyarakat luas memahami tentang Perda pengelolaan sampah ini.
“Kami akan secepatnya melakukan sosialisasi, agar masyarakat bisa memahami Perda ini dan bisa diterapkan oleh masyarakat Kota Tanjungpinang, pengusaha, pengembang dan pelaku usaha lain,” ucapnya. (NOVENDRA)
