Gallery Foto, (MetroKepri) – Kendy Agustin dan Supriono asal PDI Perjuangan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (26/9/2018).
Supriono menggantikan Rahma yang kini menjadi Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018 – 2023. Sedangkan Kendy Agustin menggantikan Borman Sirait karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pengangkatan kedua dewan tersebut, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun, No: 1005 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus. Sedangkan Kendy Agustin sesuai SK No 1051 tahun 14 September 2018.
Selanjutnya kedua dewan yang dilantik, dilakukan pengambilan sumpah sesuai agamanya yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani.

Setelah disumpah, selanjutnya penandatanaganan sumpah dan pemasangan Pin anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang disaksikan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Ariza, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Syahrul – Rahma, Forkopimda beserta undangan lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno yang memimpin rapat mengatakan, tugas PAW sebagai dewan adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berpedoman Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
”Kami berharap saudara Kendy Agustin dan Supriono dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya. (Red/ Zal)
