Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Bintan Tahan Mantan Kades Lancang Kuning

by -610 views
Tersangka Cholili Saat Tiba Rutan Kelas I Tanjungpiinang. Foto Ist
Tersangka Cholili Saat Tiba Rutan Kelas I Tanjungpiinang. Foto Ist

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani, Jumat (06/10/2023).

Cholili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SH menyampaikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Bintan memulai penyelidikan terhadap laporan tersebut dan menemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa. Desa Lancang Kuning kemudian menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas desa dengan total sebesar Rp136.233.756,- dan Rp22.600.001,- pada tahun 2018 dan 2019,” papar Denny kepada media ini.

Setelah temuan tersebut, kata Denny tim penyelidik mengembalikan proses penyelidikan kepada APIP Kabupaten Bintan. Namun, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bintan menerima laporan kembali dari masyarakat Desa Lancang Kuning terkait dugaan penyimpangan dana desa dari tahun 2018 hingga 2021 sebesar Rp504.400.000,-.

“Pihak Inspektorat Kabupaten Bintan melakukan audit dan menemukan penyimpangan tersebut,” ujar Kasipenkum.

Akan hal itu, Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani diminta untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dengan jangka waktu selama 60 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Cholili Bunyani tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, dan belum ada tanggapan dari pemerintah kabupaten.

“Tim penyidik menemukan bahwa Pemerintah Desa Lancang Kuning, termasuk kepala desa dan perangkat desa, telah melaksanakan kegiatan APBDes tahun anggaran 2018 hingga 2021 menggunakan keuangan desa yang bersumber dari dana desa (APBN). Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp999.908.862,- terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa Lancang Kuning,” ucap Denny.

Berdasarkan bukti yang cukup, tambahnya, tim penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Cholili diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

“Sejak hari ini, tersangka Cholili telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT-01 /L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (T-2) NOMOR : PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023,” tutupnya. (*)

Editor: ALPIAN TANJUNG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.