Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Tanjungpinang, Drs. Efiyar M Amin mengakui adanya kesalahan penempatan pada pemasangan papan reklame yang terletak disimpang Jalan Ahmad Yani, Pamedan.
Lokasi terpasangnya papan reklame itu merupakan kawasan yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Itu papan reklame Pemko Tanjungpinang punya, memang tidak boleh berdiri disitu,” papar Efiyar saat ditemui awak media, Kamis, (26/5).
Akan tetapi, penertiban dan tindakanlanjutan terhadap papan reklame tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan.
“Kita tidak boleh sembarangan menertibkan. Kan itu aset daerah, seharusnya pihak DPPKAD yang rekom ke kita. Mereka yang ngurus, nanti kalau kita tertibkan sembarangan bisa bahaya dan kita lagi yang disalahkan,” ujarnya.
Sementara, setelah ditanyakan bahwa kurangnya koordinasi antara Distako dengan instansi tersebut, memang sedikit ‘Slek’.
“Susah koordinasi sama mereka, kita memang ada sedikit kurang sinkron atas permasalahan ini,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, pihak DPPKAD Kota Tanjungpinang hanya mengurusi pajak dan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Sedangkan, untuk letak dan memfungsikan tempat itu seutuhnya wewenang Distako Kota Tanjungpinang dan perizinannya berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Distako sendiri. (SYAIFUL AMRI)
