Natuna, (MetroKepri) – Ketua DPRD Natuna Yusripandi membuka Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi – Fraksi DPRD Natuna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, di ruang rapat DPRD Natuna, Kamis (19/07/2018).
Pada paripurna tersebut, turut hadir Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, Anggota DPRD Natuna, FKPD, Instansi Vertikal, OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan sejumlah wartawan.
Enam Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, yakni pengelolaan air limbah domestik, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan penanaman modal daerah, pengelolaan barang – barang milik daerah, retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2017, diterima dan disetujui 6 Fraksi DPRD Natuna.
Pandangan fraksi – fraksi DPRD Natuna terhadap Ranperda Natuna tahun 2018 ;
- Air memiliki kontribusi terbesar dalam pencemaran lingkungan, oleh karenanya air yang mengandung limbah domestik yang dibuang langsung ke lingkungan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup, maka air limbah domestik harus dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan.
- Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kemampuan daerah berdasarkan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012.
- Menjamin terselenggaranya kegiatan penanaman modal di Kabupaten Natuna, perlu diciptakan iklim dalam penanaman modal yang kondusif serta kepastian hukum.
- Penyempurnaan atas ranperda tentang barang milik daerah. Berkenaan dengan aset – aset daerah yang diragukan statusnya, untuk ditelusuri lebih lanjut agar tidak ada keraguan terhadap status kepemilikannya.
- Perlu adanya standarisasi kompetensi bagi tenaga kerja asing agar Pemerintah Kabupaten Natuna dapat menetapkan pajak masa tinggal sehingga dapat dijadikan instrumen pengendalian atas keberadaan tenaga kerja asing di Kabupaten Natuna.
- Pelaksanaan penyusunan APBD tahun berikutnya harus disesuaikan dengan kebutuhan OPD wilayah Kabupaten Natuna dan hasil laporan keuangan harus lebih akuntabel dan transparan agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, kemudian mencari strategi strategi baru yang kreatif dan inovatif dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Sumber pendapatan asli daerah tidak terfokus kepada pajak dan retrebusi saja tetapi diharapkan untuk mencari sumber pendapatan yang lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, selalu melakukan koordinasi kepada OPD dikarenakan masih banyak catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ketimpangan atau ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran disetiap OPD.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani nota kesepakatan.
“Terimakasih kepada semua yang terlibat dalam kegiatan ini, ranperda tahun anggaran 2018 telah diterima dan disetujui. Selanjutnya, akan ditindaklajuti ke Gubernur Kepulauan Riau,” imbuh Yusripandi. (MANALU)
