Fraksi PDIP Akan Proses PAW Almarhum Leo Siahaan

by -367 views
by
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE.

Tanjungpinang, (MK) – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Syahrial akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Leo T Siahaan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Fraksi PDI Perjuangan sudah menyurati pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terkait PAW ini,” papar Syahrial kepada sejumlah awak media, Rabu (11/10/2017) siang.

Syahrial mengutarakan, dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tanjungpinang untuk melakukan verifikasi calon yang akan mengantikan Almarhum Leo Siahaan.

“Tetapi, berdasarkan peraturan perundang – undangan, yang berhak mengantikan Leo Siahaan adalah calon yang mendapat suara urutan ke tiga pada pemilihan legislatif 2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Bukit Bestari,” ujarnya.

Masih kata dia, dari informasi yang didapati, KPU Kota Tanjungpinang sudah menyurati pengganti Almarhum Leo Siahaan yaitu Sukandar.

Syahrial menambahkan, dari Sekwan juga akan menyurati Gubernur Kepri melalui rekomendasi dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Hari ini sudah disurati ke Gubernur, jadi kita menunggu SK PAW dari Gubernur. Jika sudah mendapatkan SK dari Gubernur, baru kita bisa atur jadwal PAW,” pungkasnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kepri, Lis Darmansyah beberapa hari yang lalu.

“Yang berhak menggantikan Almarhum Leo adalah Sukandar. Karena, beliau adalah Caleg yang memiliki suara urutan ketiga setelah Leo,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.