
Batam, (MK) – Komisi I DPRD Kepri mendatangi lokasi pembangunan waduk Sei Gong di Rempang Cate, Galang, Kamis (24/8/2017). Hal itu untuk melihat langsung lahan warga yang terkena dampak pembangunan waduk.
Meski sudah diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini ganti rugi kepada pemilik lahan masih belum jelas. Setidaknya 365 hektar lahan milik warga akan terkena dampak pembangunan waduk.
“Harapan kami, BP Batam bisa duduk bersama dengan masyarakat dan dapat mengganti rugi lahan masyarakat yang tidak bermasalah,” papar Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Sukhri Fahrial.
Dengan begitu, sambungnya, rasa keadilan dapat dirasakan masyarakat yang terkena dampak pembangunan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepri, Abdulrahman,Lc.
Menurutnya, program strategis pemerintah ini tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan warga.
“Warga yang sudah bekerja, berusaha disini juga diberi perhatian pemerintah dengan ganti rugi yang wajar,” ujar Abdulrahman yang didampingi Anggota Komisi I Thomas Suprapto, Rocky Bawole, Wan Norman Edi dan Sarafudin Aluan.
Namun demikian, dirinya sepakat bahwa ganti rugi harus memiliki landasan hukum yang tepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.
Untuk diketahui, Waduk Sei Gong yang berada di Kelurahan Sijantung, Rempang Cate Galang ini akan berada dilahan seluas 700 hektar. Total investasi yang ditanam pemerintah sebesar Rp238,4 miliar. Adapun debit air yang mampu dihasilkan sebanyak 400 liter per detik atau mencapai 11 juta meter kubik. Bendungan ini akan digunakan menyuplai air di Kota Batam dan sekitarnya.
Sementara, Kabid Pengelolaan Waduk BP Batam Adjad Widagdo mengatakan untuk ganti rugi, pihaknya masih berpatokan kepada legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi. Ganti rugi yang akan diberikan kepada warga saat ini masih dihitung berdasarkan harga perolehan saat ini.
“Mungkin akan ada kenaikan sebesar 200 kali dari angka sebelumnya untuk lahan yang tidak didalam wilayah hutan lindung (APL),” kata Adjad.
Adapun lahan yang kemungkinan bisa diganti rugi hanya seluas 30 hektar karena berada dalam wilayah areal penggunaan lainnya (APL). Sedangkan untuk lahan hutan lindung, Adjad belum bisa memberikan kepastian.
“Untuk lahan hutan lindung, sudah dapat dimanfaatkan karena kita sudah mengantungi izin pinjam pakai,” ucap Adjad.
Masih belum jelasnya ganti rugi ini meresahkan warga. Juhadi misalnya, lahan miliknya seluas tujuh hektar akan tenggelam dalam proyek senilai Rp238 miliar ini. Setiap enam puluh hari dirinya akan memanen jagung kurang lebih 100 ton setiap panen.
“Kami mendukung pembangunan waduk ini. Namun, kami berharap pemerintah memberikan ganti rugi kepada kami,” kata Juhadi.
Dirinya mengaku, pihaknya sudah dihubungi oleh pihak BP Batam untuk ganti rugi. Namun hingga saat ini, proses ganti rugi tidak berjalan karena BP Batam tidak berani membayar tanpa payung hukum yang jelas. (Red/Pat)
