Gugatan Ditolak, Lamen Anggap SK PAW Cacat Hukum

by -350 views
by
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi SH. Foto NOVENDRA
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi SH. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Gugatan perkara perdata yang diajukan Lamen Sarihi SH atas surat keputusan Partai Golkar dan DPRD tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/11).

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elita Ras Ginting SH menyatakan, gugatan dengan pekara nomor 42/PDT.G/2016/PN.TPG yang diajukan penggugat Lamen Sarihi tidak tepat dan premature.

“Bukan menjadi ranah Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam memeriksa perkara tersebut, sebagaimana diatur Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011, tentang partai politik,” ucap Elita.

Majelis hakim juga berpendapat, sesuai dengan eksepsi tergugat serta Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara aquo.

“Pemberhentian atau PAW terhadap penggugat merupakan ranah internal partai yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar, sesuai dengan Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tenta‎ng partai politik,” kata Elita.

Terpisah, atas putusan PN Tanjungpinang tersebut, Ketua DPRD Bintan non – aktif, Lamen Sarihi SH dalam hal ini selaku penggugat berpendapat, materi gugatan sebenarnya adalah SK PAW yang diterbitkan oleh DPP Partai Golkar (Aburizal Bakri dan Idrus Marham) adalah cacat hukum dan tidak sah.

“Karena tidak melalui mekanisme partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik yaitu melalui proses Mahkamah Partai Golkar,” ujar Lamen kepada MetroKepri.com melalui telepon selulernya, Kamis (17/11).

Dia mengutarakan, materi gugatan lain juga tidak melalui mekanisme internal DPRD yaitu adanya proses Badan Kehormatan (BK) yang diatur dalam PP 16 dan tata tertib DPRD.

“Jadi tergugat melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan eksepsi bahwa gugatan yang saya ajukan itu prematur karena tidak melalui proses Mahkamah Partai yaitu Mahkamah Partai Golkar,” ucapnya.

Maka, kata dia, dengan eksepsi tergugat tersebut telah nyata tergugat mengakui bahwa SK PAW atas nama dirinya (Lamen Sarihi) yang diterbitkan oleh DPP Partai Golkar adalah tidak melalui prosedur sehingga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2012 tentang partai politik.

“Jadi mereka terjebak sendiri dengan eksepsi mereka dan juga dikabulkan oleh majelis hakim dan yang sebenarnya itu sudah benar bahwa mereka tergugat melanggar aturan hukum yang berlaku,” papar Lamen.

Masih kata Lamen, dengan adanya putusan majelis hakim yang mengatakan PAW harus melalui mekanisme partai yaitu Mahkamah Partai Golkar. Maka, rekan – rekan Anggota DPRD Bintan utamanya Anggota Banmus tahu bahwa SK PAW yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dan seharusnya dikembalikan kepada pemilik surat yaitu DPP dan DPD Partai Golkar,” ucapnya.

Selain itu, Lamen juga telah beberapa kali melaksanakan konsultasi baik di Depdagri maupun di Bagian Hukum Provinsi Kepri yang menyampaikan bahwa penerbitan SK PAW oleh DPP Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme partai yaitu melalui proses Mahkamah Partai Golkar. Akan tetapi Anggota Banmus DPRD Bintan tidak memahami hal tersebut.

“Apa yang saya sampaikan ternyata dipahami oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang sebenarnya tujuan utama gugatan saya adalah SK PAW dimaksud haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah,” katanya.

Kemudian, kata dia, gugatannya tentang perbuatan melawan hukum karena SK PAW tidak sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik, ternyata juga diakui oleh tergugat melalui kuasa hukumnya yang dalam eksepsi juga dikabulkan oleh majelis hakim. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.