Tanjungpinang, (MK) – Gugatan mantan Deputi Pengusahaan Sarana Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nur Syafriadi terhadap isi SK Menteri Koordinator Perekonomian RI selaku Dewan Kawasan Nasional dan 10 instansi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Hal itu lantaran sebagian besar tergugat berada di Jakarta.
“Tergugat menolak untuk sidang gugatan di PTUN Tanjungpinang yang berada di Batam. Tergugat meminta sidang gugatan itu diadakan di Jakarta, karena sebagian besar tergugat berada di luar tempat sidang gugatan. Maka, PTUN Tanjungpinang mengabulkan permohonan itu, padahal salah satu tergugat berdomisili di Batam dan Kantor BP Batam juga berada di Batam yakni Graha Kepri,” papar Nur kepada MetroKepri.com, Senin (28/11) di Tanjungpinang.
Atas permohonan, kata Nur, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
“Jadi, sekarang masih dalam tahap banding belum putus. Apakah berhak atau tidak sidang gugatan diadakan di PTUN Batam. Kalau berhak lanjut sidangnya, tapi kalau tidak berhak kita akan kembali ke Jakarta dan sidangnya di Jakarta. Kalau kami mau terus ya terus. Kalau enggak ya enggak, karena ini kan menyita banyak pemikiran dan dana karena di Jakarta kan termasuk bolak balek kita,” ujarnya.
Untuk diketahui, Nur Syafriadi menjabat sebagai Deputi Pengusahaan Sarana Lainnya di Badan Pengusahaan (BP) Batam pada periode 2015 – 2020.
Nur Syafriadi diberhentikan tanpa ada prosedur banyak hal yang dilanggar.
“Kami bukan mau menuntut untuk balik kerja disitu lagi. Kami hanya menuntut kebenaran, ini marwah. Kita begitu banyak mengabdi di Kepri, saya sudah 15 tahun di dewan, 10 tahun jadi ketua. Alhamdulilah tidak terjadi hal – hal yang fatal, kok sekarang seperti ini, kami hanya menuntut kebenarannya saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Nur diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Kawasan Nasional bersama Ketua BP Batam Mustofa Widjaja bersama deputi – deputi lainnya. Nur diberhentikan sebelum habis masa jabatannya periode 2015 – 2020.
Seperti diketahui, instansi yang digugat adalah Menteri Dalam Negeri (Mendragri), Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Gunernur Kepri, DPRD Provinsi Kepri dan Wali Kota Batam. (RUDI PRASTIO)
