Tanjungpinang, (MK) – Kuasa Hukum Partai Golongan Karya (Golkar), Rivai Ibrahim SH menyebutkan, gugatan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi terhadap institusinya termasuk kategori menggugat diri sendiri.
“Kasus ini berarti ‘Jeruk Makan Jeruk,” ucap Rivai kepada media ini usai sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/8).
Pasalnya, kata dia, di DPRD Kabupaten Bintan, Lamen termasuk dalam unsur pimpinan dengan jabatan Ketua.
“Saya heran, kenapa pimpinan gugat pimpinan. Dia (Lamen) adalah pimpinan di DPRD Bintan,” paparnya.
Sebelumnya, sidang perkara perdata dengan penggugat Lamen Sarihi SH dan tergugat Fraksi Partai Golkar, ditunda hari ini (Selasa) dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. (NOVENDRA)
