Batam, (MetroKepri) – Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, menyampaikan apresiasinya atas upaya jajaran Polresta Barelang yang senantiasa komit dalam memberangus peredaran narkoba di Kota Batam.
“Kami dari DPRD mendukung dan mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan jajaran Polresta Barelang dalam memberangus peredaran narkoba,” ujar Lik Khai saat menghadiri Press Release dan Pemusnahan Benda Sitaan atau Barang Bukti Narkotika di Lobi Markas Polresta (Mapolresta) Barelang, Selasa (2/7/2024).
Dalam Press Release yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, terungkap kasus peredaran gelap narkotika berupa 35.949,71 gram sabu dan pemusnahan narkotika jenis sabu 36.000,4 gram berupa benda sitaan atau barang bukti narkotika.
Adapun barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus pada 17 Juni 2024 dengan tersangka EH HS dan AS di TKP Nongsa dan Jakarta. Kemudian, 26 Juni 2024 dengan tersangka RE RT EZ di TKP Bengkong.
Lik Khai mengatakan, narkoba adalah ancaman serius terhadap kelangsungan bangsa dan generasi bangsa, sehingga untuk memberantasnya diperlukan keseriusan dan dukungan semua pihak.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, Batam dan Kepri rentan terjadi penyelundupan narkoba dan sebagainya.
Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak ikut berperan melawan kejahatan semua jenis narkotika.
Pada kesempatan itu turut hadir, Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto beserta jajaran dan para tokoh agama dan penggiat anti narkoba di Batam. (*)
Sumber: Bursakota
Editor : Ian