Batam, (MetroKepri) – Polresta Barelang melalui Sat Res Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.858,1 (enam ribu delapan ratus lima puluh delapan koma satu) gram di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/3/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH,SIK.MH didampingi Hakim PN Batam, Jasael Manullang SH, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Karyaso Immanuel Gort SH, Balai POM Batam, Maya, PNS Bea dan Cukai Batam, Febian Cahyo, Kasat Tahti Polresta Barelang, Kompol M. Siad Juhrin Pasaribu, Penasehat Hukum dan dihadiri oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda diantara SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gr. Tersangka SR ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gr, tersangka HK ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gr, tersangka SY ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, tersangka FZ ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gr, tersangka ME ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gr, tersangka HW ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gr, tersangka SY Als SBD ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gr dan tersangka SYAR ditangkap di keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara direbus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan dibuang ke sepiteng.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dan dari masing – masing barang bukti telah mendapat surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar Kompol Abdul Rahman melalui siaran pers yang diterima MetroKepri.
Kompol Abdul Rahman juga mengajak masyarakat Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk menjahui narkoba apapun jenisnya. (*)
Penulis : Rosjihan Halid
Sumber : Humas Polresta Barelang