Polresta Barelang Amankan Sabu 38 Kg di Perairan Pulau Kasam

by -291 views
Diresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto Tengku Bayu
Diresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Foto Tengku Bayu

Batam, (MetroKepri) – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu – sabu seberat 38 kiloan. Barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut ditangkap di sekitar perairan Pulau Kasam Telagapunggur Batam pada Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 05.00 WIB.

“Ini sudah kami intai sekitar 2 bulanan sejak bulan Juni 2019 lalu dan baru kami amankan di bulan Agustus ini,” papar Kapolesta Barelang, Kombes Pol Hengky saat gelar press confrens di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (13/8/2019).

Hengky mengatakan setelah melakukan pengintaian selama dua bulan, awal Agustus kemarin Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berinisial TI. Dari tangan tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu – sabu yang disimpan didalam dua tas yang berbeda.

“Setelah kami amankan tersangka TI ditemukan narkoba jenis sabu – sabu yang berada didalam tas travel bag merk Polo ada sekitar 24 bungkus besar, dan satu buah tas merk Eager terdapat 14 bungkus sehingga total keseluruhannya ada 38 bungkus narkoba dengan total berat keseluruhannya sekitar 38 kiloan,” ujarnya.

Masih kata dia, setelah pengembangan dari satu orang tersangka, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka diantaranya LA, JF dan PS. Menariknya, salah satu orang yang diamankan masih berstatus warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang.

“Kami amankan ketiga pelaku lainnya ditempat berbeda, yang warga binaan diamankan di Lapas dan dialah yang mengendalikan orang-orang ini dari dalam Lapas,” ucapnya.

Hengky mengemukakan narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Malaysia yang akan dibawa ke Batam ini dan kemungkinan akan disebarkan di Indonesia.

“Mereka ini kemungkinan akan menyebarkannya ke daerah lainnya dengan cara mereka sendiri,” katanya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil, satu unit handphone, uang Rp1 juta dan satu unit speedboad.

“Mereka diancam dengan Undang – Undang narkotika pasal 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun dan 5 tahun,” ucapnya. (*)

Penulis : Tengku Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.