Tanjungpinang, (MK) – Mantan Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi menyebutkan, hak interpelasi DPRD Kepri kepada Gubernur boleh – boleh saja. Tetapi, kalau karena tidak diundang pada pelantikan pejabat esselon II, III, dan IV, itu dinilai berlebihan.
“Secara etika, Pemerintah Provinsi Kepri seharusnya mengundang DPRD, tetapi tidak salah kalau tidak mengundang,” papar Nur Syafriadi kepada MetroKepri.com, Senin (28/11) di Tanjungpinang.
Dia mengutarakan, hak interpelasi mestinya terkait hal – hal yang esensial. Misalnya Gubernur melanggar APBD atau ada kebijakan yang dilanggar dan mandat yang disampaikan visi misinya tidak dijalankan, itu krusial.
“Tetapi, kalau hanya tidak mengundang, itu terlalu berlebih – lebihan namanya,” ujar Mantan Ketua DPRD Kepri Periode 2004 – 2014 ini.
Menurut dia, sebenarnya Pemprov Kepri tidak mengundang DPRD itu tidak salah, hanya masalah etika saja.
“Tidak ada aturan yang menyalahi itu. Bukan salah atau tidak patut, tapi kalau DPRD itu temannya diundang dong. Apalagi mitra kerja,” katanya.
Dia mengemukakan, biasanya kalau tidak diundang ada sesuatu, ada kepentingan yang terganggu. “Mungkin ada orang – orang yang dititip disitu biasanya, tetapi ini belum tentu benar,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
