Tanjungpinang, (MetroKepri) – Razia Operasi Paru Seligi 2019 di Tanjungpinang yang dilaksnakan oleh jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang di gerbang satu Bintan Centre Km 9 masih saja ada pengendara yang tidak patuh akan peraturan.
Razia yang dimulai Kamis (29/8/2019) siang mendapatkan sejumlah pelanggaran yang ditarget pihak Polres Tannungpinang tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani kepada sejumlah awak media, Jum’at (30/8/2019) melalui pesan WhatsApps.
“Jumlah data pelanggaran tilang Polres Tanjung pinang sebanyak 26 pengendara yang ditilang,” tulisnya.
Dia menjelaskan, untuk pengendara roda dua terdapat 4 orang yang tidak menggunakan helm saat berkendara, tanpa surat-surat 21 pengendara.
Lanjut Kasat Lantas, untuk pengendara roda empat yang ditilang hanya 1 pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan.
“Pengendara yang ditilang rata-rata usia 16-20 tahun sebanyak 16 pengendara sedangkan usia dewasa hanya 10 orang,” terangnya.
Tambah Kasat, pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain SIM C 14 pengendara dan SIM A 1 orang.
“Untuk hari pertama razia, untuk kendaraan bermotor (Ranmor) yang dibawa sebagai barang bukti sebanyak 7 kendaraan, STNK 12 dan SIM 7,” ungkapnya.
Sementara itu, Operasi Patuh Seligi 2019 terus dilaksanakan oleh jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang selama 14 hari ke depan. (*)
Penulis: Novendra
