Tanjungpinang, (MK) – Salah seorang Praktisi Hukum di Kota Tanjungpinang, Yeffi Zalmana SH menyebutkan, hasil gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua (Soerya Respationo – Ansar Ahmad) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal selama 45 hari.
Hal itu sesuai dengan Undang – Undang (UU) nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
“Dalam Pasal 157 ayat (8), MK memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan itu paling lama 45 hari sejak diterimanya permohonan oleh MK,” ucap Yeffi kepada metrokepri.co.id, Senin (11/1).
Sehingga, kata dia, penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kepri belum bisa dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini.
“Apapun putusan MK nantinya, KPU Kepri wajib manindaklanjuti,” ujar Yeffi yang juga berprofesi sebagai Lowyer (Pengacara) ini.
Dia juga mengatakan, melihat point – point permohonan yang dibacakan tim Kuasa Hukum Soerya – Ansar kemarin,
Baca: http://www.metrokepri.co.id/kuasa-hukum-sah-bacakan-bukti-pelanggaran-pilkada-di-mk/
Gugatan pasangan calon nomor urut dua (SAH), kemungkinan sulit untuk menang. Pasalnya, untuk perkara dugaan ijazah palsu, dan permasalahan penetapan calon serta banyak hal – hal yang dilakukan diluar mekanisme itu mestinya digugat sebelum hasil rekapitulasi perolehan suara disahkan.
“Tetapi ini hanya sekedar pandangan saya, karena yang berhak memutuskan itu adalah MK selaku pihak yang menangani perkara gugatan pasangan calon nomor urut dua,” katanya.
Apapun keputusan MK nantinya, Yeffi berharap masing – masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut satu dan dua agar menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)
