Kenaikan HET tersebut telah melalui kajian dan pertimbangan. Hal tersebut disampaikan Walikota Tanjungpinang Syahrul S.Pd, Jum’at (28/12/2018).
“Sesuai SK Walikota Tanjungpinang nomor 432 tahun 2018 tanggal 29 November 2018 bahwa telah ditetapka harga HET LPG 3 kg sebesar 18.000 rupiah. Pangkalan tidak dibenarkan menjual diatas HET, apabila ada temuan di lapangan penjualan LPG diatas HET pihak berwenang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja,” katanya dengan tegas.
Syahrul juga menjelaskan, sejak diberlakukannya konversi minyak tanah ke gas pada tahun 2010,
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg 15.000 rupiah berdasarkan SK Walikota nomor 34 tahun 2010 tentang HET LPG 3 Kg untuk wilayah Kota Tanjungpinang, kecuali di Penyengat.
“Ada biaya tambahan transportasi sebesar 2.000 rupiah hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan seperti UMK, BBM dan biaya operasional lainnya,” terangnya.
Lanjut Syahrul, sebelum dilakukan penyesuaian harga ini, Pemko Tanjungpinang sudah melakukan kajian, dan melakukan rapat dengan Pertamina, Hiswana Migas serta Pemerintah Provinsi Kepri.
Syahrul menambahkan, Hiswana migas sudah mengajukan penyesuaian harga sejak tahun 2014, namun Pemko belum menyetujui karena dengan pertimbangan kondisi saat itu belum saatnya untuk naik. Kemudian untuk kedua kalinya Hiswana Migas mengajukan kenaikan pada tahun 2017.
“Penyesuaian HET ini merupakan kepastian harga di masyarakat, karena realita di lapangan harga jual LPG 3 Kg yang sudah ditetapkan 15.000 rupiah dijual dengan kisaran 18.000-20.000 rupiah bahkan hingga 22.000 rupiah,” ungkapnya.
Untuk itu, Syahrul menegaskan, dengan sudah ditetapkannya HET LPG 3 Kg 18.000 rupiah harga di lapangan menjadi harga akhir di masyarakat, tidak ada lagi yang menjual di atas harga tersebut, kecuali di Penyengat, karena ada biaya transportasi tambahan yang harus dikeluarkan sebesar 2.000 rupiah.
“Ada 3 agen di Tanjungpinang dan 181 pangkalan yang tersebar di 4 kecamatan. Pemko Tanjungpinang akan melakukan pengawasan di bawah OPD terkait bersama Hiswana Migas, Pertamina dan Satgas Pangan di setiap Pangkalan,” katanya.
Syahrul menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar membeli gas LPG di pangkalan, pangkalan harus melayani masyarakat yang ada disekitarnya.
“Dan pangkalan harus menjual ke konsumen akhir, bukan kepada konsumen perantara untuk diperjual belikan kembali,” imbuhnya.
Ketua Cabang Hiswana Migas Provinsi Kepri Adeck Helmi mengatakan,
LPG 3kg akan di jual ke pangkalan resmi pada harga 15.750 rupiah dari sebelumnya 13.750 rupiah dan pangkalan akan menjual pada harga 18.000 rupiah dari sebelumnya 15.000 rupiah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang.
“Pertamina, Hiswana Migas, Pemko Tanjungpinang berikut agen-agen yang melayani wilayah Tanjungpinang akan melakukan pengawasan untuk memastikan HET yang di jual tidak lebih dari yang di tentukan. Apabila ada pangkalan resmi yang menjual di atas HET dan Pangkalan yang resmi menjual kepada pengencer untuk diperjual belikan kembali, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Pemko dan agen, sehingga pangkalan tersebut akan mendapat sanksi berupa teguran sampai pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra/Humas/Elvi
