Tanjungpinang, (MK) – Terhitung sejak Januari hingga April 2015, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang telah menyelesaikan empat perkara dari lima laporan konsumen yang dirugikan para pelaku usaha.
“Dari lima laporan konsumen yang masuk, kami (BPSK) sudah selesaikan empat perkara dan satu lagi masih dalam proses hingga saat ini,” ujar Wakil Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Yeffi Zalmana SH kepada media ini, Sabtu (11/4).
Ia mengatakan, sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK hanya sebatas melakukan penyelesaian antara konsumen dengan pelaku usaha yang dilaporkan.
“Pertama kami melakukan konsiliasi, mediasi, dan arditrasi. Ketiga pilihan ini, kedua belah pihak yang memutuskan dan itu juga merupakan keputusan final,” katanya.
Menurut pria yang berprofesi sebagai Lowyer (Pengacara) di Tanjungpinang ini, dalam penyelesaian perkara tersebut tidak ada pihak yang mengajukan banding.
“Artinya, pengaduan perkara sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha diselesaikan di BPSK saja. Apabila, dari kedua belah pihak tidak menemukan penyelesaian, maka masing – masing dapat melanjutkannya ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Yeffi mengaku, selama penyelesaian sengketa konsumen tersebut, ada juga perkara yang tidak selesai. “Seperti penyelesaian pada aditrasi yang saat ini belum selesai dan masih dalam proses sidang,” katanya.
Ia juga mengutarakan, semenjak dibentuk pada tahun 2012 lalu, BPSK Kota Tanjungpinang rata – rata menyelesaikan perkara sengketa perumahan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen.
“Tetapi, semua sengketa itu sudah menemui kata sepakat antara konsumen dan pelaku usaha. Hal itu juga, setelah adanya hasil mediasi di BPSK, dan rata – rata pelaku usaha menerima,” ujarnya.
Selain itu, Yeffi juga menghimbau masyarakat Tanjungpinang yang merasa dirugikan atau dikecewakan oleh para pelaku usaha untuk melapor ke BPSK Kota Tanjungpinang.
“Penyelesaian sengketa ini juga gratis. Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan para pelaku usaha yang telah membuat konsumen rugi, dan kami akan siap memanggil terlapor tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, dengan adanya BPSK Kota Tanjungpinang ini juga, dapat membantu masyarakat Tanjungpinang yang merasa dirugikan oleh para pelaku usaha. Sementara, tambahnya, pada tahun 2014 lalu, BPSK Kota Tanjungpinang telah menyelesikan sembilan perkara sengketa konsumen.
“Sembilan laporan konsumen tersebut, sudah diselesaikan di BPSK Kota Tanjungpinang,” katanya. (Ian)