Tanjungpinang, (MK) – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tanjungpinang termasuk tinggi. Berdasarkan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, terdapat 42 kasus hingga April 2016.
“Dari Januari hingga April 2016, kita menangani sebanyak 42 kasus kekerasan terhadap anak,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ricky Anas Setiawan SH kepada MetroKepri.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (17/5).
Menurut Ricky, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur meningkat setiap bulannya.
“Januari sampai April ini saja, sudah banyak berkas yang kita tangani. Kasus terhadap anak meningkat,” ucapnya.
Dia mengutarakan, kasus yang banyak dilaporkan dan masuk ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh remaja dibawah umur. Akan hal itu, Ricky menghimbau orang tua, dan para remaja agar berhati – hati serta selektif dalam bergaul.
“Kebanyakan kekerasan seksual dilakukan anak – anak sendiri. Ya, kalau bisa jangan bergaul berlebihan dengan anak – anak. Sebab, undang – undang perlindungan anak sangat berat pidananya,” katanya. (SYAIFUL AMRI)