Natuna, (MK) – Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang para wartawan yang bertugas di Kabupaten Natuna untuk meliput kegiatan penenggelaman kapal ikan asing (KIA) yang akan dilaksanakan di perairan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Minggu (29/10/2017).
Larangan itu juga disampaikan melalui Kabag Humas Setda Natuna, Budi Dharma yang menyatakan wartawan Natuna dilarang naik keatas Kapal PSDKP untuk meliput langsung penenggelaman kapal tersebut.
“Rombongan Bu Susi mau pindah ke Kapal Orca 2. Untuk rekan media yang mau meliput, nanti nunggu rilisnya saja, karena tidak diizinkan masuk oleh Humas KKP,” papar Budi kepada sejumlah awak media yang ingin meliput.
Terkait hal itu, salah satu awak media langsung menghubungi Humas KKP, Diding Sukardi melalui telepon selulernya. Dia mengaku hal ini dikarenakan keterbatasan kapal, maka wartawan dari Kabupaten Natuna tidak diijinkan untuk naik keatas kapal PSDKP.
“Ini merupakan arahan dari bos, karena kapal tidak muat lagi dan penumpangnya dibatasi,” ujar Diding.
Hal itu membuat sejumlah awak media di Natuna yang hadir merasa heran dan kecewa. Pasalnya, Kapal PSDKP tersebut mempunyai kapasitas lumayan. Akan tetapi dikatakan tidak muat dan terbatas.
“Kita hanya mau meliput berita, kan bisa berdiri. Lebih mantap sensasinya kalau kita ikut langsung ke lapangan, dari pada kita harus terima rilis dari pihak Humas KKP,” ucap salah seorang wartawan Natuna, Jali dengan nada sedikit kesal.
Merasa kecewa terhadap pernyataan Diding tersebut, sejumlah wartawan di Natuna yang ada, langsung pulang dan tidak meliput kegiatan tersebut dan ada yang menunggu di Pelabuhan Selat Lampa.
“Mungkin Humas KKP menganggap media lokal ini tidak punya andil. Kejadiannya bukan kali ini saja, lebih enak meliput ketika Presiden Jokowi datang ke Natuna. Semuanya saling bekerjasama dan terarah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beserta rombongan berada diatas KRI KST/ 356 dan akan melaksanakan penenggelaman kapal. Kemudian, Menteri Susi pindah ke Kapal Orca 2 yang merupakan milik Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). (MANALU)
