Tanjungpinang, (MK) – Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 71 yang jatuh pada Rabu 17 Agustus 2016 ini, sebanyak 72 Warga Binaan (WB) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi bebas dari pemerintah.
Pemberian remisi tersebut langsung diserahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu juga, Gubernur Kepri menyerahkan bantuan dari Bank BNI untuk membuka usaha kepada warga binaan yang telah bebas.
“Saya berharap, yang mendapatkan remisi bebas tetaplah berkarya di lingkungan masyarakat. Jadikanlah ini pelajaran dan masyarakat yang taat hukum dan bagi yang belum mendapat, tetaplah bersabar,” ucap Nurdin, Rabu (17/8).
Dia mengutarakan, karya yang telah diciptakan dan diukir oleh warga binaan harus tetap dikembangkan.
“Ya seperti yang saya lihat tadi, souvenir yang dihasilkan oleh warga binaan ini memiliki potensi untuk dikembangkan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Ohan Suryana menyampikan, pemberian remisi ini merupakan agenda rutin yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan instrumen yang berlaku.
“Di hari Kemerdekaan RI ke 71 ini, dari 3390 warga binaan yang ada di Kepri, 1527 orang yang mendapatkan remisi. Itu sudah termasuk warga binaan di Rutan, Lapas maupun Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam. Menerima remisi umum satu ini sebanyak 1455 orang, sedangkan 72 diantaranya remisi umum dua langsung bebas,” katanya.
Dia mengutarakan, pemberian remisi bukan suatu bentuk kemudahan warga binaan agar cepat bebas, tetapi merupakan sarana untuk dapat memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan dapat menekan tingkat frustasi terutama bagi warga binaan residivis, sehingga dapat mereduksi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas ini. Biasanya warga binaan dengan tingkat stress tinggi rentan melakukan perkelahian, kerusuhan, pemberontakan, pelarian dan lainnya,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
