Hutang PDAM Dihapus, DPRD Kepri Tunda KUA PPAS

by -156 views
by
ketua-dprd-kepri-jumaga-nadeak-saat-salam-komando-dengan-juru-bicara-fraksi-golkar
ketua-dprd-kepri-jumaga-nadeak-saat-salam-komando-dengan-juru-bicara-fraksi-golkar

Tanjungpinang, (MK) – DPRD Provinsi Kepri menunda penandatangan Mou Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Pusat setuju untuk menghapus hutang PDAM sebesar Rp22 miliar.

“Pemerintah setuju menghapus hutang PDAM kita dengan memberikan hibah sebesar Rp22 miliar. Bisa kita sebut non riil lah. Karena uang itu nanti dimasukkan ke APBD – P kita dan kita lanjutkan untuk membayar hutang kita pemerintah pusat,” papar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat membuka paripurna, Selasa (27/9).

Anggaran itu, kata Jumaga akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri pada Jumat (29/9) mendatang di Departemen Keuangan.

“Hari  Jumat nanti, saya dan pak Gubernur akan ke Jakarta untuk menerima dana hibah itu,” ujarnya.

Pemberian dana hibah ini sendiri merupakan angin segar bagi PDAM Kepri. Hutang itu sendiri terhitung sejak tahun 1989 saat PDAM Kepri masih dikelola Pemprov Riau.

PDAM berusaha untuk membayar hutang itu dengan melakukan beberapa kebijakan seperti restrukturasi, penghapusan bunga serta pembayaran uang pokok dan lain – lain.

PDAM Tirta Kepri juga telah mencoba mencicil hutang tersebut sebanyak Rp2 miliar pada tahun 2010 lalu. Namun, sisa hutang itu membebani PDAM untuk melakukan pembenahan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.