Idrus : Calon Kepala Daerah Ditentukan DPP Partai

by -170 views
by

Bintan, (MK) – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyebutkan, pasangan calon kepala daerah ditentukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai yang bersangkutan.

“Hal ini berdasarkan Undang – Undang (UU) partai politik Pasal 23 tentang Pilkada,” ucap Idrus di Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Minggu (31/5).

Menurut dia, KPU juga tentunya mengacu kepada aturan. Pertama mengacu kepada UU.

“UU ini ada dua, UU partai politik Pasal 23. Kemudian setelah itu PerKPU, Pasal 34, 35 dan Pasal 36,” ujarnya.

Pasal 34, kata dia, jelas memperkuat UU partai politik. Pasal 35 menyangkut masalah mekanisme dan koordinasi.

“Sedangkan, Pasal 36 ayat 2 bahwa kepengurusan DPP Partai Politik yang disengketakan dan ada putusan penundaan, maka DPP Partai Politik bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pilkada,” katanya.

Sementara, tambah Idrus, saat ini pihaknya memulai dari calon. Setelah calon yang ada, secara logika tidak mempermasalahkan lagi dan ikut aturan.

“Mulai dari aturan yang mengatur tentang itu. Itulah cara berfikir politis yang dewasa. Apa yang ditentukan aturan, kita harus legowo,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.