
Tanjungpinang, (MK) – Enam WNA asal Vietnam yang tersandung kasus illegal fishing di perairan Natuna dibawa ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk menjalani sidang perdana, Rabu (21/6/2017).
Kasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelatuan dan Perikanan Kota Batam, M. Syamsu Rokhman mengatakan pihaknya saat ini membawa 12 saksi dan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam sebagai terdakwa.
“Enam orang terdakwa kita kenakan kasus tindak pidana perikanan ‘Illegal Fising’ di perairan Natuna yang merupakan zona ekonomi eklusif,” papar Syamsu kepada media ini di kantin PN Tanjungpinang.
Dia mengutarakan, hari ini (Rabu) mereka semua disidang untuk pertama kalinya sejak dilakukan penangkapan pada 22/4/2017 lalu dan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Sesuai Pasal 83 A UU 45 tahun 2009 bahwa selain tersangka, awak lainnya dapat dipulangkan setelah selesai perkara. Jadi, nantinya 12 orang saksi ini akan kita pulangkan ke negaranya,” ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH tidak dapat dijumpai oleh awak media ini.
“Seluruh Kasi rapat di Kejati, mas,” kata salah satu Satpam Kejari Tanjungpinang singkat.
Sementara itu, 18 WNA dengan rincian 6 orang terdakwa dan 12 orang saksi tersebut sejak dari Kota Batam sampai ke PN Tanjunginang diawasi oleh Anggota Korpolairud Mabes Polri. (NOVENDRA)
