IMB Dicabut Dinas Terkait, Satpol PP Tanjungpinang Laksanakan Tugas

by -523 views
Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar saat melaksanakan pencopotan plang papan IMB di lokasi
Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar saat melaksanakan pencopotan plang papan IMB di lokasi

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang melaksanakan tugas pencopotan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI), Senin (23/12/2019) di km 8 atas tepatnya di D Green City.

Sebelumnya IMB tersebut dicabut oleh Dinas terkait yang diduga izinnya bermasalah sehingga pembangunan distop sejak Minggu kemarin hingga hari ini.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni melalui Kabid Trantibmum Dedy Arman menyampaikan, pencabutan izin itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas secara aturan.

“Jadi, ini bukan pencabutan IMB tapi pelepasan saja kalau pencabutan izin itu resminya ada disana (PTSP),” katanya kepada sejumlah awak media didampingi Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar.

Menurut Dedy, plang IMB ini hanya sekedar pemberitahuan disekitar proyek, tapi masyarakat bisa aja melihat atau berasumsi izin belum dicabut.

“Makanya hari ini kita lakukan pencabutan terhadap plang ini,” sebutnya.

Sebelumnya di lokasi yang sama, pengurus geraja, Pdt. Baskoni Ginting menyebutkan, sampai sekarang pihaknya belum tau jelas persoalan mendasar terkait permasalahan ini.

Dia mengaku hanya menerima surat dari dinas perizinan itu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan atau yang tidak tahu kondisi dilapangan sebenarnya.

“Ini masih kami terus perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,” ujarnya.

Terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, Baskoni membantah hal tersebut.

“Kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” bebernya.

Baskoni menjelaskan, tandatangan warga itu sudah melebihi daripada 60 orang bahkan sampai kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar yang berdomisili dan yang ber KTP di sini.

Sementara, tambah Baskoni, yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber KTP didaerah pembangunan ini. Nah, itu yang dikerjakan terlebih dahulu.

“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan tidak, ada yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.