Isi Surat Panggilan Jadi ‘Polemik’, Kasi Intel Sebut Tidak Menghambat Sidang

by -299 views
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait isi surat panggilan terhadap terdakwa oknum Caleg PSI Ranat Mulia Pardede yang sempat menjadi ‘Polemik’ di sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilu di jawab oleh Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH.

“Setelah saya melakukan koordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Pidum memang ada kekeliruan terhadap surat panggilan tersebut. Tetapi, tidak menjadi hambatan dalam persidangan,” katanya saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.

Rizky menjelaskan, pada intinya surat panggilan tersebut tidak menjadi prinsip atau pembatalan dalam persidangan saat membacakan dakwaan di persidangan tadi pagi.

“Memang, hal tersebut suatu kelalaian. Tetapi, jika terdakwa tidak terima, kita akan menarik kembali surat panggilan tersebut untuk digantikan dengan yang baru sesuai dengan permintaan terdakwa,” terangnya.

Sebelumnya, Usai sidang, Ranat Pardede menjelaskan bahwa awalnya telah terjadi kesalahpahaman terhadap surat panggilan dari Kejaksaan terhadap dirinya dalam panggilan sidang perdana ini.

“Surat panggilan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Tanjungpinang adalah meminta kepada saya untuk hadir bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi ahli pada sidang perdana ini,” katanya menjelaskan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Atas hal tersebut lanjut Ranat, meminta kepada PH untuk mundur terlebih dahulu karena status dirinya dalam surat panggilan bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi ahli.

“Makanya terjadi perdebatan pada saat sebelum sidang dimulai,” bebernya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.