Natuna, (MK) – Pembangunan Aspalt Mixing Plan (AMP) di daerah Penarik Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna telah lama dikerjakan oleh PT. Putera Bentan Karya.
Akan tetapi, sejak dikerjakannya pembangunan AMP tersebut Kepala Desa Cemaga Kota, Idris dan Camat Bunguran Selatan tidak mengetahui apakah pihak perusahan sudah memiliki izin.
Informasi yang dihimpun MetroKepri.com, izin pembangunan AMP tersebut belum dikeluarkan oleh pihak Perizinan Terpadu Kabupaten Natuna.
“Pengajuan untuk izin prinsip telah masuk. Namun karena berkasnya belum lengkap, maka belum dapat diproses,” ujar Kepala Perizinan Terpadu Kabupaten Natuna, Sadri dikantornya, Jumat (15/7).
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Natuna, Makmur pada pekan lalu. Pihaknya juga tidak ada menerima surat pemberitahuan atas pembangunan AMP tersebut.
“Tidak ada pemberitahuan, baik lisan dan tulisan. Jelas tidak ada izin AMDAL,” papar Makmur.
Meski belum mengantongi izin, pembangunan AMP tersebut tetap berlangsung. Bahkan pengerjaan AMP tersebut tidak dihentikan oleh instansi terkait seperti Dinas PU, Satpol PP dan BLH Kabupaten Natuna. (KALIT)
