Tanjungpinang, (MK) – Seorang guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya sendiri, terdakwa Juni Bin Baharudin alias John (39) divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/11).
Selain dihukum pidana, terdakwa John yang juga seorang penyandang disabilitas ini juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH, terdakwa Juni alias John dinyatakan secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum pidana.
“Perbuatan terdakwa Juni melanggar Pasal 82 undang – undang (UU) tentang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Windy dalam sidang.
Majelis hakim mengatakan, dari fakta – fakta yang terungkap, terdakwa Juni adalah seorang guru ngaji dari saksi korban.
“Terdakwa Juni mengajar ngaji di rumahnya di Jalan Sultan Mahmud Gang Mangga, Kelurahan Tanjungunggat. Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban yang juga murid ngajinya, terjadi berulang kali yakni sejak dari tahun 2014,” ucap Hakim Windy.
Selain itu, majelis hakim juga menolak atau mengesampingkan pembelaan pesehat hukum terdakwa. Maka terdakwa Juni harus dijatuhkan hukuman pidana.
“Terdakwa Juni terbukti melakukan tindak pidana cabul dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda 300 juta subsider 1 bulan,” katanya.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Juni selama tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Atas putusan itu juga, terdakwa Juni melalui Penasehat Hukumnya, Indra Kelana SH menyatakan pikir – pikir selama satu minggu, begitu juga dengan JPU Akri Zaldi. (ALPIAN TANJUNG)