Tanjungpinang, (MK) – Menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu didalam sanggul, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Setiawan Anas SH MH melalui JPU pengganti, Haryo Nugroho SH menuntut terdakwa Raudiyah selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (1/8).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Santonius Tambunan SH MH, dengan Hakim Anggota Purwaningsih SH dan Guntur Kurniawan SH, JPU Haryo menyatakan terdakwa Raudiyah terbukti bersalah memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu didalam sanggulnya.
“Hal – hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa telah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali,” ucap JPU.
Sedangkan, kata dia, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Perbuatan terdakwa Raudiyah, terbukti melanggar Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akan hal itu, terdakwa Raudiyah dituntut dengan kurungan selama 15 tahun penjara dan didenda sebesar Rp2 miliar, subsider 2 bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim, Santonius menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda pembelaan terdakwa. (NOVENDRA)