
Tanjungpinang, (MK) – Salah seorang Warga Negara Malaysia berinisial MN berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang di salah satu kamar Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan KM 8 Tanjungpinang belum lama ini.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menyampaikan, dari hasil penggeladahan pihaknya menemukan barang bukti yang diduga sabu di salah satu kamar wisma tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka MN yakni lima paket yang diduga sabu dengan berat 138,26 gram dan paspor Malaysia milik tersangka,” papar AKBP Ardiyanto saat ekspos pengungkapan sejumlah kasus di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).
Kronologisnya, kata Kapolres, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka MN akan datang ke Tanjungpinang dengan membawa sabu.
“Dari informasi tersebut, kita melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Wisma Pesona,” ujar AKBP Ardiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka MN diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ALPIAN TANJUNG)